Apakah arti dari perkataan Imam syafi'i,,,!!! “Jika hadits itu shahih, maka itu yaitu madzhabku ” silahkan simak saja keteranganya di sini ...!!!



Perkataan Imam mazhab yang empat yang sering disalah mengerti oleh segelinti adalah ialah seperti perkataan dari Al-Imam As-Syafi’i Rahimahullah :

إِن�' صَحَّ ال�'حَدِي�'ثُ فَهُوَ مَذ�'هَبِي�' 

Bila hadits itu shahih, jadi itu yaitu madzhabku. ”
Semuanya ulama setuju kalau kalam itu betul-betul wasiat Imam Syafi'i, mengenai redaksinya terdapat banyak kisah yg tidak sama namun memiliki maksud yg sama.
Lalu bagaimana sesungguhnya maksud dari wasiat Imam Syafi'i ini? Apakah setiap pelajar yang temukan satu hadits yang shahih bertentangan dengan pendapat Imam Syafi'i jadi pendapat Imam Syafii tidak bisa diterima. Bila cuma semudah itu pasti akan jadi sinyal bertanya sejauh mana keilmuan Imam Syafi'i, terlebih dalam penguasaan pengetahuan hadits.
Pengucapan Al-Imam As-Syafi’i Rahimahullah itu yaitu contoh sikap tawadhu atau rendah hati. Beliau hanya ingin mengingatkan kita kalau ikuti pendapat mereka tetaplah mengacu pada dari tempat mana mereka mengambilnya adalah Al Qur’an dan As Sunnah.
Al-Imam As-Syafi’i Rahimahullah menghafal dan memperoleh hadits langsung dari beberapa Salafush Sholeh. Beliau lihat sendiri penerapan, perbuatan dan contoh nyata dari Salafush Sholeh.
Hadits-hadits yang dihafal dan di ketahui oleh beliau LEBIH BANYAK dari hadits yang sudah dibukukan. Bahkan juga Imam Bukhari dan Imam Muslim tetaplah bertalaqqi (mengaji) dengan ulama-ulama bermazhab.
Jadi aneh bila ada ulama yg memiliki pendapat kalau dia sudah temukan satu hadits shahih disuatu kitab hingga tidak butuh ikuti pendapat Imam Mazhab yg empat. Haditsnya shahih, tetapi pemahaman mereka pada hadits itu yang menyelisihi pemahaman Imam Mazhab yang empat.
Beberapa ulama menjelaskan, kalau maksud perkataan Al-Imam Al-Syafi’i, “Idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi (jika satu hadits itu shahih, jadi hadits tersebut madzhabku) ”, yaitu kalau kalau ada satu hadits bertentangan dengan hasil ijtihad Al-Imam Al-Syafi’i, sedang Al-Syafi’i Tidak TAHU pada hadits itu, jadi bisa diibaratkan, kalau kita HARUS MENGIKUTI hadits itu, dan meninggalkan hasil ijtihad Al-Imam Al-Syafi’i. Walau demikian jika hadits itu TELAH DIKETAHUI oleh Al-Imam Al-Syafi’i, sesaat hasil ijtihad beliau tidak sama dengan hadits itu, jadi telah barang pasti hadits itu memanglah bukan madzhab beliau. Hal semacam ini seperti ditegaskan oleh Al-Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/64.
Oleh lantaran sekian, beberapa ulama menyalahkan Al-Imam Al-Hafizh Ibn Al-Jarud, seseorang ulama ahli hadits bermadzhab Al-Syafi’i, dimana setiap ia temukan hadits shahih bertentangan dengan hasil ijtihad Al-Imam Al-Syafi’i, Ibn Al-Jarud langsung mengklaim kalau hadits itu sesungguhnya madzhab Al-Syafi’i, berdasar pada pesan Al-Syafi’i diatas, tanpa ada mempelajari kalau hadits itu sudah di ketahui atau belum oleh Al-Imam Al-Syafi’i.
Al-Imam Al-Hafizh Ibn Khuzaimah Al-Naisaburi, seorang ulama salaf yang menyandang gelar Imam Al-Aimmah (penghulu beberapa imam) dan penyusun kitab Shahih Ibn Khuzaimah, saat di tanya, adakah hadits yang belum di ketahui oleh Al-Imam Al-Syafi’i dalam ijtihad beliau?

Ibn Khuzaimah menjawab, “TIDAK ADA”. Hal itu seperti diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibn Katsir dalam kitabnya yg begitu populer Al-Bidayah wa Al-Nihayah (juz 10, hal. 253).
Untuk lebih mengertinya, sebaiknya kita perhatikan bagaimana komentar Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ pada wasiat Imam Syafi'i itu. Imam Nawawi mengatakan :

وهذا الذى قاله الشافعي ليس معناه ان كل أحد رأى حديثا صحيحا قال هذا مذهب الشافعي وعمل بظاهره : وانما هذا فيمن له رتبة الاجتهاد في المذهب على ما تقدم من صفته أو قريب منه : وشرطه أن يغلب على ظنه أن الشافعي رحمه الله لم يقف على هذا الحديث أو لم يعلم صحته : وهذا انما يكون بعد مطالعة كتب الشافعي كلها ونحوها من كتب أصحابه الآخذين عنه وما أشبهها وهذا شرط صعب قل من ينصف به وانما اشترطوا ما ذكرنا لان الشافعي رحمه الله ترك العمل بظاهر أحاديث كثيرة رآها وعلمها لكن قام الدليل عنده على طعن فيها أو نسخها أو تخصيصها أو تأويلها أو نحو ذلك 

Tidaklah maksud dari wasiat Imam Syafi'i ini yaitu setiap orang yang lihat hadits yang shahih jadi ia langsung berkata berikut mazhab Syafi'i dan langsung mengamalkan dhahir hadits. WASIAT INI HANYA DITUJUKAN KEPADA ORANG YANG TELAH MENCAPAI DERAJAT IJTIHAD DALAM MAZHAB, seperti sudah terdahulu (kami terangkan) persyaratan karakter mujtahid atau mendekatinya. Syarat seseorang mujtahid mazhab baru bisa menggerakkan wasiat Imam Syafi'i itu yaitu sudah kuat sangkaannya kalau Imam Syafi'i Tidak MENGETAHUI HADIST TERSEBUT ATAU TIDAK MENGETAHUI KESAHIHAN HADISTNYA. Hal semacam ini cuma diperoleh sesudah meneliti semuanya kitab Imam Syafi'i dan kitab-kitab pengikut beliau yang mengambil pengetahuan dari beliau. Syarat ini begitu susah di penuhi dan sedikit orang yang memilikinya. Beberapa ulama mensyaratkan demikian karena Imam Syafi'i meremehkan arti eksplisit dari banyak hadits yang beliau dapatkan dan dianya kenali tetapi itu karena ada dalil yg tunjukkan cacatnya hadits itu atau hadits itu sudah di nasakh, di takhshish, atau di takwil atau lain semacamnya”. (Majmuk Syarh Muhazzab Jilid 1 hal 64)
Dari komentar Imam Nawawi ini sesungguhnya sangatlah terang bagaimana kedudukan wasiat Imam Syafi'i itu, terkecuali untuk kelompok yang terasa dianya telah ada di derajat mujtahid mazhab yang kata Imam Nawawi sendiri pada masa beliau sudah susah di dapatkan.
Ulama besar yang lain, Imam Ibnu Shalah menanggapi wasiat Imam Syafi'i ini dengan kata beliau

وليس هذا بالهين فليس كل فقيه يسوغ له أن يستقل بالعمل بما يراه حجة من الحديث 

Tugas ini tidaklah perkara yang mudah, tidaklah setiap faqih bisa mengamalkan hadits yang dinilainya bisa jadikan hujjah”. (Ibnu Shalah, Adabul Mufti wal Mustafti hal 54, dar Ma’rifah)
Hal semacam ini tidak lain karena pengetahuan Imam Syafi'i mengenai hadits yang begitu luas, hingga saat ada pendapat beliau yang bertentangan dengan satu hadits shahih tidak asal-asalan orang dapat menyebutkan kalau Imam Syafi'i tidak tahu ada hadits itu, hingga pendapat beliau harus ditinggalkan lantaran bertentangan dgn hadits. Karena bisa jadi Imam Syafi'i meninggalkan hadits shahih itu karena ada sebab-sebab yang mengharuskan beliau meninggalkan hadits itu, umpamanya lantaran hadits itu sudah di nasakh, takhsish serta beberapa hal lain. Agar bisa tahu hal itu pastinya mesti terlebih dulu menguasai kitab-kitab Imam Syafi'i dan shahabat beliau.

IMAM NAWAWI YANG HIDUP DI ABAD KE-6 HIJRIAH MENGAKUI SULITNYA MENDAPATI ORANG YANG MENCAPAI DERAJAT INI, JADI BAGAIMANA DENGAN KITA YANG HIDUP JAUH DARI ZAMAN IMAM NAWAWI?


sumber : http://www.rumah-islam.com/2016/07/apakah-maksud-dari-perkataan-imam.html
Apakah arti dari perkataan Imam syafi'i,,,!!! “Jika hadits itu shahih, maka itu yaitu madzhabku ” silahkan simak saja keteranganya di sini ...!!! Apakah arti dari perkataan Imam syafi'i,,,!!! “Jika hadits itu shahih, maka itu yaitu madzhabku ” silahkan simak saja keteranganya di sini ...!!! Reviewed by Unknown on 01.31 Rating: 5