HOOREEE KABAR GEMBIRA !!!!!!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG !!!!!!TOLONG BANTU SEBARKAN YA KABAR GEMBIRA INI ......
Sebelumnya setelah pemerintah mengambil keputusan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Beberapa orang (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, saat ini terlihat ketetapan baru yaitu SIM tidak butuh diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B menginginkan juga C.
Seperti di kenali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sehubungan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, diperuntukkan pada sebagian Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan instansi non kementerian. Tengah SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota semua Indonesia.
Dengan keluarnya ketetapan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tidak butuh repot- sibuk memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal sejenis itu sekian diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 mengenai Pergantian atas Undang-Undang Nomor 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semuanya rakyat Indonesia. Berbeda dengan ketetapan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi melalui langkah besar- besaran, kebijakan tak perlu memperpanjang SIM ditangani minim berita kabar. Tak memahami apa sebagai pertimbangan, yang tentu, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) disangka bakal sekian merepotkan sebagian orang pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang protes di optimis akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal semacam itu, beleid resmi diambil, yaitu tidak butuh diperpanjang. Berdasarkan pada informasi, perpanjangan SIM nantinya sekian menyusahkan pemakainya.
Ukuran SIM sekarang ini yaitu lebar 5 cm. dan panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, disangka demikian begitu ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP inginkan juga tanda inginal yang lain. Jadi, semisal memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
sumber : http://www.beritaislam24h.com/2016/08/kabar-gembira-pemerintah-memutuskan-sim.html
HOOREEE KABAR GEMBIRA !!!!!!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG !!!!!!TOLONG BANTU SEBARKAN YA KABAR GEMBIRA INI ......
Reviewed by Unknown
on
05.15
Rating: