SEBARKANLAH,,,!!!Haruskah Meminta Nafka Anak Pada Mantan Suami Setelah Bercerai,,,Baca Selengkap nya !!!
Setiap manusia – selain Adam, Hawa, dan Isa–, terwujud dari satu bapak dan satu ibu. Karenanya, dalam ketentuan agama apa pun, tidak ada arti mantan anak, atau mantan ayah, atau bekas ibu. Karena jalinan anak dan orang tua, akan tidak pernah putus, meskipun berpisah karena perceraian atau kem4tian.
Tidak sama dengan jalinan karena pernikahan. Jalinan ini dapat dibatalkan atau dipisahkan. Baik karena ketentuan hakim, perceraian, atau kem4tian.
Di sinilah kita mengetahui arti mantan suami, atau mantan istri.
Dalam islam, keharusan berikan nafkah dibebankan pada bapak, dan bukanlah ibunya. Karena pada keluarga, harus memikul semuanya keperluan anggota keluarganya, istri dan anak-anaknya.
Lalu, dalil spesial yang tunjukkan kalau bapak harus berikan nafkah anaknya yaitu masalah Hindun bersama suaminya, Abu Sufyan.
Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk Hindun dan anaknya. Lalu beliau mengadu pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ambil harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu dan anakmu sewajarnya. (HR. Bukhari 5364 dan Muslim 1714).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya diluar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberi nafkah yang cukup untuk istri dan anaknya. Ini tunjukkan kalau dalam harta suami, ada sisi yang harus diberikan pada istri dan anaknya.
Saat berlangsung perceraian dan saat iddah sudah usai, wanita yang dulunya jadi istri, saat ini berubah status jadi mantan istri. Tali pernikahan telah putus, bukanlah lagi suami-istri. Hingga dia tidak harus dinafkahi oleh bekas suaminya.
Tetapi hak nafkah untuk anak, tidak putus, hingga bapak tetaplah berkewajiban menanggung semuanya keperluan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.
Imam Ibnul Mundzir menyampaikan, Ulama yang kami kenali setuju kalau seseorang lelaki harus memikul nafkah anak-anaknya yang masihlah kecil, yang tidak mempunyai harta. Karena anak seorang yaitu darah dagingnya, dia sisi dari orang tuanya. Seperti dia berkewajiban berikan nafkah untuk dianya dan keluarganya, dia juga berkewajiban berikan nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).
Bolehkah mantan istri memohon bekas suaminya untuk menafkahi anaknya?
Bukan sekedar bisa, bahkan juga bekas istri bisa nuntut bekas suaminya untuk menafkahi semua keperluan anaknya. Bila bekas suami tetaplah tidak bersedia, bekas istri dapat memakai kuasa hukum untuk memohon hak anaknya.
Pada beberapa suami,
Ingat kalau anak anda tetaplah anak anda, meskipun anda bercerai dengan ibunya. Dia sisi dari darah daging anda. Janganlah sia-siakan dia, karena semuanya akan anda pertanggung jawabkan nantinya di hari kiamat.
Saat anda tidak memberi nafkah pada anak anda, hingga dia dinafkahi orang lain, ini sinyal kalau anda tipe lelaki yang tidak bertanggungjawab, yang merepotkan orang lain.
Serta status harta orang lain yang dipakai untuk penuhi keperluan anak anda, yaitu utang untuk anda. Bila tidak saat ini dikerjakan, mungkin saja bakal berlanjut di akhirat.
Janganlah lantaran perceraian dan kebencian anda pada bekas istri, lalu anda tularkan ke anak anda, yang mungkin saja, dia sekalipun tidak mengerti permasalahan anda.
Wahb bin Jabir bercerita, kalau mantan budak Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu pernah pamit padanya, “Saya menginginkan melaksanakan ibadah penuh satu bulan ini di Baitul Maqdis. ”
Teman dekat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, segera ajukan pertanyaan pada beliau, “Apakah engkau meninggalkan nafkah untuk keluargamu yang cukup untuk makan untuk mereka sepanjang bln. ini? ”
“Belum. ” Jawab orang itu.
“kembalilah pada keluargamu, dan tinggalkan nafkah yang cukup buat mereka, lantaran saya mendengar, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seseorang dikira lakukan dosa, bila dia menyia-nyiakan orang yang orang yang harus dia nafkahi. ” (HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam kisah lain dinyatakan,
Allah akan bertanya pada setiap pemimpin mengenai rakyatnya, apakah dia jagalah atau mungkin dia sia-siakan. Sampai seseorang suami akan di tanya tentang keluarganya. (HR. Ibnu Hibban 4493 dan dihasankan oleh al-Albani).
sumber : http://www.harianmuslim.net/2016/06/haruskah-meminta-nafka-anak-pada-mantan.html
SEBARKANLAH,,,!!!Haruskah Meminta Nafka Anak Pada Mantan Suami Setelah Bercerai,,,Baca Selengkap nya !!!
Reviewed by Unknown
on
22.18
Rating: