Waoow Benar-Benar Mantap ....!!!!! KPK Akan Menyiapakan Tuntutan Pidana Hukuman M4ti Bagi Para Terdakwa Kasus Korupsi ?? Mohon Sebarkan Agar Banyak Masyarakat Yang Tau Kabar Gembira Ini !!!!!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kebijakan pemerintah yang memberi remisi untuk koruptor. Oleh karenanya lembaga‎ antikorupsi itu akan mempersiapkan tuntutan pidana hukuman m4ti untuk terdakwa masalah korupsi


Wakil Ketua ‎KPK Basaria Panjaitan menilainya, pemberian remisi untuk koruptor yang terus menerus diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Terlebih pemberian itu bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Mengenai jumlah narapidana masalah korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 428 orang.

Dua salah satunya, ‎terpidana tujuh tahun penjara masalah suap pengurusan biaya proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang‎ (remisi lima bulan). Selanjutnya, terpidana 30 th. masalah sangkaan suap pajak serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bln.). Masalah Nazaruddin diakukan KPK sedang Gayus diakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Basaria, untuk menghadapi pemberian atau obral remisi untuk koruptor jadi KPK berencena mengaplikasikan tuntutan pidana m4ti. " Bila syarat tercukupi kita tuntut hukuman m4ti saja, " kata Basaria pada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016).

Prasyarat yang disebut Basari berkaitan pidana m4ti tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana m4ti yaitu terusan dari Pasal 2 ayat 1 mengenai perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain atau korporasi hingga menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang/layanan.

Dengan cara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, " Dalam soal tindak pidana korupsi seperti disebut dalam ayat 1 dikerjakan dalam kondisi tertentu, pidana m4ti bisa dijatuhkan. "

Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang kalau yang disebut dengan kondisi spesifik dalam ketetapan itu ditujukan sebagai pemberatan pelaku tipikor jika korupsinya dikerjakan dengan empat prasyarat. Pertama, pada saat negara dalam kondisi bahaya sesuai sama UU yang berlaku.

Kedua, pada saat berlangsung bencana alam nasional. Ketiga, sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi dikerjakan berkali-kali). Ke empat, atau pada saat negara dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter.

Basaria membetulkan, pidana m4ti dan prasyarat diterapkannya telah ditata dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria meneruskan, KPK miliki alasan krusial mendorong hukuman pidana m4ti serta bakal memakainya waktu lakukan penuntutan di pengadilan.

 " Sekurang-kurangnya (orang) memikirkan 2 x bila ingin korupsi, " tandasnya.

Di ketahui, Nazaruddin terlebih dulu juga telah memperoleh remisi sebulan 15 hari berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada th. 2015, Nazar memperoleh 2 x remisi dengan keseluruhan tiga bulan.

Berkaitan dengan perkara yang diakukan KPK, Neneng Sri Wahyuni yang disebut terpidana enam tahun masalah proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja serta Transmigrasi (Kemnakertrans) memperoleh remisi sebulan 15 hari berkaitan perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.

Mulai sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yang juga istri Nazaruddin telah memperoleh remisi sepanjang 15 bln. sejak 2013.



sumber : http://www.liputan-harian.com/2016/08/mantap-kpk-akan-menyiapakan-tuntutan.html
Waoow Benar-Benar Mantap ....!!!!! KPK Akan Menyiapakan Tuntutan Pidana Hukuman M4ti Bagi Para Terdakwa Kasus Korupsi ?? Mohon Sebarkan Agar Banyak Masyarakat Yang Tau Kabar Gembira Ini !!!!! Waoow Benar-Benar Mantap ....!!!!! KPK Akan Menyiapakan Tuntutan Pidana Hukuman M4ti Bagi Para Terdakwa Kasus Korupsi ?? Mohon Sebarkan Agar Banyak Masyarakat Yang Tau Kabar Gembira Ini !!!!! Reviewed by Unknown on 23.24 Rating: 5